
Bagi peserta kursus/pelatihan yang sudah
mempelajari dan menguasai semua modul sesuai dengan silabus yang ditetapkan
oleh lembaga dapat mengajukan diri untuk mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL)
agar dapat mempraktikkan langsung ilmu dan kemampuan yang dimiliki selama
mengikuti kursus/pelatihan baik di kantor-kantor pemerintah maupun swasta.