Selamat Datang di Pusat Kursus, Service, Instalasi, Flash HP, Ketikan, Percetakan,Stempel & Penjualan

Friday, October 24, 2014

Thursday, October 23, 2014

KERJA SAMA

Saat ini SMTC baru melakukan kerja sama dengan SMA Negeri 1 Pante Bidari dan akan terus dikembangkan dengan instansi-instansi lain baik pemerintah maupun non pemerintah. Hal ini karena SMTC belum memiliki peserta yang siap untuk terjun ke dunia kerja. Peserta masih diberi pembelajaran dan praktik.

Wednesday, October 22, 2014

KOMPUTER JINJING / LAPTOP

Laptop atau komputer jinjing adalah komputer bergerak yang berukuran relatif kecil dan ringan, beratnya berkisar dari 1-6 kg, bergantung kepada ukuran, bahan, dan spesifikasi laptop tersebut. Sumber daya laptop berasal dari baterai atau adaptor A/C yang dapat digunakan untuk mengisi ulang baterai dan menyalakan laptop itu sendiri. Baterai laptop pada umumnya dapat bertahan sekitar 1 hingga 6 jam sebelum akhirnya habis, tergantung dari cara pemakaian, spesifikasi, dan ukuran baterai. Laptop terkadang disebut juga dengankomputer notebook atau notebook saja. Sebagai komputer pribadi, laptop memiliki fungsi yang sama dengan komputer destop (desktop computers) pada umumnya.

Komponen yang terdapat di dalamnya sama persis dengan komponen pada destop, hanya saja ukurannya diperkecil, dijadikan lebih ringan, lebih tidak panas, dan lebih hemat daya. Komputer jinjing kebanyakan menggunakan layar LCD (Liquid Crystal Display) berukuran 10 inci hingga 17 inci tergantung dari ukuran laptop itu sendiri. Selain itu, papan ketik yang terdapat pada laptop juga kadang-kadang dilengkapi dengan papan sentuh yang berfungsi sebagai "pengganti" tetikus. Papan ketik dan tetikus tambahan dapat dipasang melalui soket Universal Serial Bus maupun PS/2 jika tersedia.

Berbeda dengan komputer desktop, laptop memiliki komponen pendukung yang didesain secara khusus untuk mengakomodasi sifat komputer jinjing yang portabel. Sifat utama yang dimiliki oleh komponen penyusun laptop adalah ukuran yang kecil, hemat konsumsi energi, dan efisien. Komputer jinjing biasanya berharga lebih mahal, tergantung dari merek dan spesifikasi komponen penyusunnya, walaupun demikian harga komputer jinjing pun semakin mendekati desktop seiring dengan semakin tingginya tingkat permintaan konsumen.

Baca selengkapnya disini.

Friday, October 17, 2014

Thursday, October 16, 2014

SCRIPT MACRO PEMBUATAN KUIS INTERAKTIF POWER POINT

Silahkan copas script berikut untuk membuat kuis interaktif.

Dim nilai As Integer
Dim konfirmasi As String

Sub mulai()
nilai = 10
ActivePresentation.SlideShowWindow.View.Next
End Sub

Sub benar()
konfirmasi = MsgBox(“Yakin dengan jawaban anda?”, vbYesNo, ” Cek Jawaban!”)
If konfirmasi = vbYes Then
nilai = nilai + 10
ActivePresentation.SlideShowWindow.View.Next
End If
End Sub

Sub salah()
konfirmasi = MsgBox(“Yakin dengan jawaban anda?”, vbYesNo, ” Cek Jawaban!”)
If konfirmasi = vbYes Then
ActivePresentation.SlideShowWindow.View.Next
End If
End Sub

Sub jawab()
‘tombol untuk selesai
MsgBox (” skor anda adalah ” & nilai)
End Sub


Ini contoh hasilnya!.



PERANGKAT LUNAK ANTIVIRUS

PERANGKAT LUNAK ANTIVIRUS

Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mengamankan, mendeteksi, dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Antivirus disebut juga perangkat lunak perlindungan virus. Program ini dapat menentukan apakah sebuah sistem komputer telah terinfeksi dengan sebuah virus atau tidak. Umumnya, perangkat lunak ini berjalan di latar belakang dan melakukan pemindaian terhadap semua berkas yang diakses (dibuka, dimodifikasi, atau ketika disimpan).

 Antivirus-antivirus terbaru sekarang tidak hanya mendeteksi virus. Program antivirus sekarang juga telah dilengkapi dengan kemampuan untuk mendeteksi perangkat pengintai, kit-akar, dan perangkat perusak lainnya. Tidak hanya itu, antivirus sekarang dilengkapi dengan firewall untuk melindungi komputer dari serangan peretas dan anti spam untuk mencegah masuknya email sampah dan/atau virus ke kotak masuk pengguna.

PENGERTIAN FACEBOOK

PENGERTIAN FACEBOOK
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Inc. Pada September 2012, Facebook memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif, lebih dari separuhnya menggunakan telepon genggam. Pengguna harus mendaftar sebelum dapat menggunakan situs ini. Setelah itu, pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna dengan ketertarikan yang sama, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah atau perguruan tinggi, atau ciri khas lainnya, dan mengelompokkan teman-teman mereka ke dalam daftar seperti "Rekan Kerja" atau "Teman Dekat".

Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa Universitas HarvardEduardo Saverin,Andrew McCollumDustin Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun. Meski begitu, menurut survei Consumer Reports bulan Mei 2011, ada 7,5 juta anak di bawah usia 13 tahun yang memiliki akun Facebook dan 5 juta lainnya di bawah 10 tahun, sehingga melanggar persyaratan layanan situs ini. 

Wednesday, October 15, 2014

FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA KURSUS/PELATIHAN

Bagi anda yang berminat ingin menjadi peserta kursus/pelatihan, silahkan download formulirnya di bawah ini, kemudian mengisi biodata anda dengan lengkap. Serahkan formulir pendaftaran pada karyawan lembaga pendidikan dan pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC) di kantor sekretariat setempat setiap hari kerja (Senin-Sabtu, Jam 08.00 s/d 17.00 WIB). Info lebih lanjut dapat menghubungi ke contac person 0852 9733 9333 (Salman, S.Pd).

Contoh Formulir Pendaftaran

Silahkan dowload formulir pendafatara, klik disini




Kemudian klik link download.


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA KURSUS/PELATIHAN KOMPUTER/BAHASA INGGRIS

TATA  KRAMA  DAN   TATA  TERTIB 
PESERTA KURSUS/PELATIHAN
KOMPUTER / BAHASA INGGRIS
Nomor: 002/ SMTC/X/ 2014

I        KETENTUAN UMUM

1.       Tata krama dan tata tertib peserta ini di maksudkan sebagai pedoman bagi peserta dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pendidikan. 
2.        Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut lembaga pendidikan, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.        Setiap peserta wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib peserta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC) dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
        

II     SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

1.       Mengucapkan salam/menegur apabila bertemu dengan sesama teman, kepala lembaga pendidikan, instruktur, dan  karyawan lembaga pendidikan di mana saja.
2.        Hormat dan patuh terhadap kepala pimpinan pendidikan, instruktur dan karyawan lembaga pendidikan.
3.        Menjaga nama baik lembaga pendidikan dan pelatihan, pimpinan lembaga pendidikan, instruktur, karyawan dan peserta kursus/pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC).
4.        Saling menghormati antar sesama peserta, menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing.
5.        Menghormati ide, pikiran, hak cipta dan hak milik orang lain, teman dan warga lembaga pendidikan.
6.        Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
7.        Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
8.        Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.        Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
10.     Menggunakan bahasa yang baik, benar dan beradab dalam pergaulan.
11.     Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di lembaga pendidikan.
12.     Dilarang keras memalsu tanda tangan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Instruktur dan Petugas Lembaga pendidikan.
13.    Dilarang keras memalsukan dan atau mengubah dokumen resmi (Sertifikat, Transkrip Nilai, dan sejenisnya).



III    TATA TERTIB PESERTA
       
1.    KEHADIRAN DI RUANG KURSUS/PELATIHAN
a.   Peserta harus sudah berada di kelas pada pukul 14.00 WIB.
b.   Jika instruktur belum datang di raung kursus/pelatihan setelah 5 menit, maka ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan lembaga pendidikan untuk memperoleh tugas  berikutnya.
c.    Selama berada di dalam ruangan dan pelajaran berlangsung peserta diperkenankan, untuk minum  dan menerima telepon seluler.
d.   Peserta dilarang melakukan perayaan ulang tahun di ruangan dan di lingkungan lembaga pendidikan yang dapat mengganggu ketertiban.
e.    Selama jam pelatihan berlangsung peserta dilarang berada di luar ruang seperti kantin dan sebagainya.

2.    ABSEN
a.   Apabila peserta tidak hadir di ruang kurusu harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan keterangan dari orang tua/wali peserta atau teman sejawatnya kepada instruktur lembaga pendidikan.
b.    Jika pada jam lembaga pendidikan ada rencana  ijin meninggalkan lembaga pendidikan untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali peserta mengajukan ijin kepada instruktur dan mengetahui pimpinan lembaga pendidikan. 

3.    PAKAIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
a.    Menggunakan pakaian rapi, bersih dan sopan.
e.   Diizinkan memakai sandal ataupun sepatu
g.  Seragam tidak boleh ketat, sehingga bodinya kelihatan menonjol.

4.    PERHIASAN, RAMBUT DAN KUKU
a.   Peserta Putra tidak diperkenankan memakai perhiasan apapun kecuali jam tangan.
b.   Peserta Putri tidak diperkenankan memakai gelang kecuali jam tangan dan perhiasan lain yang tidak berlebihan.
c.    Rambut peserta putra dipotong rapi, bersih, sopan dan terpelihara dengan ketentuan bagian depan diatas alis, samping diatas telinga dan belakang tidak menutup kerah leher baju.
d.   Rambut tidak boleh dicat.

5.    PERKELAHIAN, PERBUATAN ASUSILA DAN PENCURIAN
a.   Peserta dilarang berkelahi dan baku hantam secara perorangan, kelompok maupun bersama secara masal, baik dengan teman lembaga pendidikan maupun dengan peserta lembaga pendidikan lain atau dengan pihak lain.
b.   Peserta dilarang melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual.
c.    Peserta dilarang memakai hak milik orang lain tanpa ijin, pencurian dan penipuan.
d.   Setiap peserta harus menjaga barang dan peralatan pribadi masing-masing secara aman, apabila terjadi kehilangan/pencurian maka bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.
  
6.    ROKOK, NARKOBA, FILM, BACAAN, JUDI, SENJATA TAJAM, PETASAN DAN HANDPHONE
a.   Peserta dilarang membawa dan merokok dilingkungan lembaga pendidikan maupun luar lembaga pendidikan.
b.   Peserta dilarang membawa, memiliki, menggunakan dan mengedarkan minuman keras, obat-obat terlarang dan sejenisnya (narkoba). Apabila kedapatan membawa/memiliki/menggunakan/mengedarkan minuman keras, narkoba dan sejenisnya di lembaga pendidikan, maka pihak lembaga pendidikan tidak akan bertanggungjawab dan akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang (Polisi).
c.    Peserta dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, film, CD dan media lainnya yang bertentangan dengan proses pembelajaran, kesusilaan, nilai budaya masyarakat, agama dan Pancasila.
d.   Peserta dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun baik didalam lingkungan lembaga pendidikan maupun luar lembaga pendidikan.
e.    Peserta dilarang membawa, menyimpan senjata tajam atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
f.     Peserta dilarang membawa, menyimpan dan meledakkan petasan.

IV    KEBERSIHAN,  KERAPIAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN
1.    Setiap peserta wajib menjaga kebersihan lingkungan lembaga pendidikan, kamar mandi dan toilet.
2.    Setiap peserta harus membiasakan membuang sampah yang telah ditentukan.   
3.    Memakir sepeda motor/sepeda pada tempatnya saat  jam lembaga pendidikan.
4.    Dilarang berada dan bermain ditempat parkir.
5.    Tidak boleh mengajak teman luar lembaga pendidikan ke dalam lingkungan lembaga pendidikan tanpa ijin.
6.    Memasuki lingkungan lembaga pendidikan melalui pintu gerbang. 
7.    Setiap peserta wajib merawat sarana prasarana lembaga pendidikan untuk menjamin kelancaran proses kursus dan pelatihan.
8.    Peserta dilarang membawa barang ke lembaga pendidikan yang tidak berkaitan dengan kelancaran proses kursus dan pelatihan.
9.    Kehilangan seluruh barang bawaan peserta seperti Sepeda Motor, Helem, Laptop dan alat elektronik yang lain  bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.


VII.   KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kendaraan bermotor wajib diparkir dengan rapi dan tertib di tempat parkir khusus peserta di lembaga pendidikan.
2.    Tidak dibenarkan kendaraan bermotor diparkir diluar tempat parkir lembaga pendidikan seperti di rumah yang dekat dengan lembaga pendidikan dan sebagainya.
3.    Apabila kendaraan bermotor hilang, dicuri atau hilang karena kelalaian lainnya, maka pihak lembaga pendidikan tidak akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan bermotor tersebut.
      
VIII. SANKSI
       Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib lembaga pendidikan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap dan disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran diatur secara terperinci dalam pedoman penangganan pelanggaran tata tertib peserta kursus/pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC).


IX    LAIN-LAIN
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh lembaga pendidikan.
2.    Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Lhok Nibong
Pada tanggal 1 Oktober 2014

Pimpinan Lembaga Pendidikan & Pelatihan
Sal Multimedia Training Center (SMTC)


 dto


S A L M A N,  S.Pd

Tuesday, October 14, 2014

AKTE PENDIRIAN LP2 SAL MULTIMEDIA TRAINING CENTER (SMTC)

Akte pendirian LP2 Sal Multimedia Training Center (SMTC) akhirnya selesai di buat pada hari Selasa, Tanggal 30 September 2014, dengan nomor akte : 38 (Tiga Puluh Delapan). Semoga ini menjadi langkah awal dalam memajukan dunia pendidikan di Aceh, khususnya Aceh Timur, Kec. Pantee Bidari.




Thursday, October 9, 2014

MAKNA/ARTI LOGO LEMBAGA



Logo SMTC terdiri dari:
(1) Bintang 5 berwarna kuning sebagai simbol rukun islam.
(2) Huruf S berwarna merah sebagai simbol dari huruf awal nama pemilik lembaga.
(3) Bola dunia berpeta Indonesia yang dilingkari garis berputar sebagai simbol usaha lembaga untuk menciptakan peserta kursus/pelatihan di Indonesia yang mempunyai skill dan keterampilan yang siap menghadapi era globalisasi
(4) Gambar Komputer adalah simbol usaha lembaga untuk menciptakan peserta kursus/pelatihan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(5) Huruf C berputar 900 ke kiri berwarna hijau adalah simbol tempat berkumpul, belajar dan berlatih disertai berpegang teguh pada aqidah islam.

Like Us

Translate

Popular Posts

Clock

Visitor

Flag Counter

Total Pageviews

Contact Form

foxyform

Recent Posts