Selamat Datang di Pusat Kursus, Service, Instalasi, Flash HP, Ketikan, Percetakan,Stempel & Penjualan

Wednesday, October 15, 2014

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA KURSUS/PELATIHAN KOMPUTER/BAHASA INGGRIS

TATA  KRAMA  DAN   TATA  TERTIB 
PESERTA KURSUS/PELATIHAN
KOMPUTER / BAHASA INGGRIS
Nomor: 002/ SMTC/X/ 2014

I        KETENTUAN UMUM

1.       Tata krama dan tata tertib peserta ini di maksudkan sebagai pedoman bagi peserta dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pendidikan. 
2.        Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut lembaga pendidikan, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.        Setiap peserta wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib peserta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC) dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
        

II     SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

1.       Mengucapkan salam/menegur apabila bertemu dengan sesama teman, kepala lembaga pendidikan, instruktur, dan  karyawan lembaga pendidikan di mana saja.
2.        Hormat dan patuh terhadap kepala pimpinan pendidikan, instruktur dan karyawan lembaga pendidikan.
3.        Menjaga nama baik lembaga pendidikan dan pelatihan, pimpinan lembaga pendidikan, instruktur, karyawan dan peserta kursus/pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC).
4.        Saling menghormati antar sesama peserta, menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing.
5.        Menghormati ide, pikiran, hak cipta dan hak milik orang lain, teman dan warga lembaga pendidikan.
6.        Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
7.        Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
8.        Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.        Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
10.     Menggunakan bahasa yang baik, benar dan beradab dalam pergaulan.
11.     Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di lembaga pendidikan.
12.     Dilarang keras memalsu tanda tangan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Instruktur dan Petugas Lembaga pendidikan.
13.    Dilarang keras memalsukan dan atau mengubah dokumen resmi (Sertifikat, Transkrip Nilai, dan sejenisnya).



III    TATA TERTIB PESERTA
       
1.    KEHADIRAN DI RUANG KURSUS/PELATIHAN
a.   Peserta harus sudah berada di kelas pada pukul 14.00 WIB.
b.   Jika instruktur belum datang di raung kursus/pelatihan setelah 5 menit, maka ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan lembaga pendidikan untuk memperoleh tugas  berikutnya.
c.    Selama berada di dalam ruangan dan pelajaran berlangsung peserta diperkenankan, untuk minum  dan menerima telepon seluler.
d.   Peserta dilarang melakukan perayaan ulang tahun di ruangan dan di lingkungan lembaga pendidikan yang dapat mengganggu ketertiban.
e.    Selama jam pelatihan berlangsung peserta dilarang berada di luar ruang seperti kantin dan sebagainya.

2.    ABSEN
a.   Apabila peserta tidak hadir di ruang kurusu harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan keterangan dari orang tua/wali peserta atau teman sejawatnya kepada instruktur lembaga pendidikan.
b.    Jika pada jam lembaga pendidikan ada rencana  ijin meninggalkan lembaga pendidikan untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali peserta mengajukan ijin kepada instruktur dan mengetahui pimpinan lembaga pendidikan. 

3.    PAKAIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
a.    Menggunakan pakaian rapi, bersih dan sopan.
e.   Diizinkan memakai sandal ataupun sepatu
g.  Seragam tidak boleh ketat, sehingga bodinya kelihatan menonjol.

4.    PERHIASAN, RAMBUT DAN KUKU
a.   Peserta Putra tidak diperkenankan memakai perhiasan apapun kecuali jam tangan.
b.   Peserta Putri tidak diperkenankan memakai gelang kecuali jam tangan dan perhiasan lain yang tidak berlebihan.
c.    Rambut peserta putra dipotong rapi, bersih, sopan dan terpelihara dengan ketentuan bagian depan diatas alis, samping diatas telinga dan belakang tidak menutup kerah leher baju.
d.   Rambut tidak boleh dicat.

5.    PERKELAHIAN, PERBUATAN ASUSILA DAN PENCURIAN
a.   Peserta dilarang berkelahi dan baku hantam secara perorangan, kelompok maupun bersama secara masal, baik dengan teman lembaga pendidikan maupun dengan peserta lembaga pendidikan lain atau dengan pihak lain.
b.   Peserta dilarang melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual.
c.    Peserta dilarang memakai hak milik orang lain tanpa ijin, pencurian dan penipuan.
d.   Setiap peserta harus menjaga barang dan peralatan pribadi masing-masing secara aman, apabila terjadi kehilangan/pencurian maka bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.
  
6.    ROKOK, NARKOBA, FILM, BACAAN, JUDI, SENJATA TAJAM, PETASAN DAN HANDPHONE
a.   Peserta dilarang membawa dan merokok dilingkungan lembaga pendidikan maupun luar lembaga pendidikan.
b.   Peserta dilarang membawa, memiliki, menggunakan dan mengedarkan minuman keras, obat-obat terlarang dan sejenisnya (narkoba). Apabila kedapatan membawa/memiliki/menggunakan/mengedarkan minuman keras, narkoba dan sejenisnya di lembaga pendidikan, maka pihak lembaga pendidikan tidak akan bertanggungjawab dan akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang (Polisi).
c.    Peserta dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, film, CD dan media lainnya yang bertentangan dengan proses pembelajaran, kesusilaan, nilai budaya masyarakat, agama dan Pancasila.
d.   Peserta dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun baik didalam lingkungan lembaga pendidikan maupun luar lembaga pendidikan.
e.    Peserta dilarang membawa, menyimpan senjata tajam atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
f.     Peserta dilarang membawa, menyimpan dan meledakkan petasan.

IV    KEBERSIHAN,  KERAPIAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN
1.    Setiap peserta wajib menjaga kebersihan lingkungan lembaga pendidikan, kamar mandi dan toilet.
2.    Setiap peserta harus membiasakan membuang sampah yang telah ditentukan.   
3.    Memakir sepeda motor/sepeda pada tempatnya saat  jam lembaga pendidikan.
4.    Dilarang berada dan bermain ditempat parkir.
5.    Tidak boleh mengajak teman luar lembaga pendidikan ke dalam lingkungan lembaga pendidikan tanpa ijin.
6.    Memasuki lingkungan lembaga pendidikan melalui pintu gerbang. 
7.    Setiap peserta wajib merawat sarana prasarana lembaga pendidikan untuk menjamin kelancaran proses kursus dan pelatihan.
8.    Peserta dilarang membawa barang ke lembaga pendidikan yang tidak berkaitan dengan kelancaran proses kursus dan pelatihan.
9.    Kehilangan seluruh barang bawaan peserta seperti Sepeda Motor, Helem, Laptop dan alat elektronik yang lain  bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.


VII.   KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kendaraan bermotor wajib diparkir dengan rapi dan tertib di tempat parkir khusus peserta di lembaga pendidikan.
2.    Tidak dibenarkan kendaraan bermotor diparkir diluar tempat parkir lembaga pendidikan seperti di rumah yang dekat dengan lembaga pendidikan dan sebagainya.
3.    Apabila kendaraan bermotor hilang, dicuri atau hilang karena kelalaian lainnya, maka pihak lembaga pendidikan tidak akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan bermotor tersebut.
      
VIII. SANKSI
       Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib lembaga pendidikan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap dan disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran diatur secara terperinci dalam pedoman penangganan pelanggaran tata tertib peserta kursus/pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sal Multimedia Training Center (SMTC).


IX    LAIN-LAIN
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh lembaga pendidikan.
2.    Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Lhok Nibong
Pada tanggal 1 Oktober 2014

Pimpinan Lembaga Pendidikan & Pelatihan
Sal Multimedia Training Center (SMTC)


 dto


S A L M A N,  S.Pd
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Like Us

Translate

Popular Posts

Clock

Visitor

Flag Counter

Total Pageviews

Contact Form

foxyform

Recent Posts