Selamat Datang di Pusat Kursus, Service, Instalasi, Flash HP, Ketikan, Percetakan,Stempel & Penjualan

Tuesday, December 16, 2014

PASAL 31 UUD 1945



Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen

Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional.

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia.

Sumber disini.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Like Us

Translate

Popular Posts

Clock

Visitor

Flag Counter

Blog Archive

Total Pageviews

Contact Form

foxyform

Recent Posts