Ayat 1 :
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 :
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Ayat 3 :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4 :
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional.
Ayat 5 :
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan
umat manusia.
Sumber disini.
Sumber disini.