Untuk mendapatkan izin pelaksanaan kegiatan kursus/pelatihan, pengurus menyiapkan berkas-berkas yang wajib dilampirkan sesuai dengan persyaratan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur. Pengurus bekerja siang dan malam dalam mempersiapkan berkas tersebut hingga selesai. Berikut beberapa item yang wajib dilampirkan :
1. Foto Copy KTP
2. Akte Pendirian
3. Peraturan Tata Tertib
4. Kurikulum / Silabus
5. Daftar Riwayat Hidup
Pemilik/Pemimpin Dan Pengajar
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
7. Denah / Lokasi Kursus
8. Susunan Pengurus
9. Rekomendasi Dari Camat Kecamatan
Pantee Bidari
10. Data Jumlah Anak Pelatihan /Kursus
11. Data Jumlah Instruktur
12. Salinan AD/ART
13. Salinan Ijazah / STTB
14. Rekomendasi Geuchik Desa Meunasah
Tunong
15. Visi Dan Misi
16. Foto Kegiatan Kursus
17. Profil Kursus